PENGANTAR BISNIS
”TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/BISNIS”
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, penulis
panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, telah melimpahkan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Penulis
dalam penyusunan makalah
ini sudah berusaha menyusunnya secara maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari hal tersebut, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dari makalah ini
baik dari susunan kalimat maupun penulisannya. Oleh karena itu kami menerima
dengan ikhlas segala kritik maupun saran dari pembaca sehingga kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Kami berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Apabila ada kesalahan kami mohon
maaf sebesar-besarnya dan apabila ada kelebihan itu semata-mata datangnya dari
Allah SWT. Sekian dan terima kasih.
BAB I
1.1 Latar
Belakang
Semakin berkembangnya
dunia perbisnisan di Indonesia, semakin memberikan kesadaran terhadap
masyarakat akan pentingnya tanggung jawab social perusahaan terkait
pengesploitasian lahan – lahan disekitar permukiman warga atau bisa juga
dikatakan sebagai bentuk ganti rugi perusahaan untuk beberapa dampak yang
ditimbulkan seperti terjadinya kerusakan daerah sekitar akibat adanya persahaan
tersebut. Bahwa tidak hanya keuntungan atau profit saja yang harus difikirkan,
karena hubungan baik dengan lingkungan eksternal sangatlah penting guna
keberlanjutan usaha yang sedang dijalankan.
Sesuai
dengan paham yang dianut Indonesia yaitu paham demokrasi
dimana didalamnya terdapat tentang HAM yang mana mengatur tentang
hak dan kewajiban manusia. Bisa disimpulkan bahwa pengolahan perusahaan, profit
atau keuntungan adalah sebagai hak dan tanggung jawab social
perusahaan adalah sebagai kewajiban perusahaan. Sehingga dengan adanya
penerapan semacam ini, maka kesejahteraan masyarakat akan terlaksana sebgaimana
tujuan mendasar perekonomian negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social
Responsibility?
2.
Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social
Responcibility Menurut Para Ahli?
3.
Bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate
Social Responsibility?
4.
Apa sajakah yang mendorong terbentuknya
Corporate Social Responsibility?
1.
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan
Corporate Social Responsibility.
2.
Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan
Corporate Social Reaponsibility menurut para ahli.
3.
Untuk mengetahui bagaimanakah sejarah perkembangan
Corporate Social Responsibility.
4.
Untuk mengetahui apa sajakah yang mendorong
terbentuknya Corporate Social Responsibility.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan
adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa
tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana
perusahaan itu berada.
2.2. Pengertian Corporate Social Responsibility
menurut para Ahli
- Corporate
Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
- Menurut
Kotler dan Nancy (2005) mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility
(CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
- Menurut World Business Council for Sustainable Development
mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan
memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas
kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat
luas pada umumnya. Upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan
dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap
seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan
untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
2.3. Sejarah Perkembangan Corporate Social
Responsibility
Istilah
CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab
keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi
penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat
marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR
merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P
tipe yaitu:
1. Profit Mendukung laba
perusahaan
2. People Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
3. Planet meningkatkan
kualitas lingkungan
Pada
intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan
sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa
nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR
adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations,
dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa
dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif
amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate
community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih
bernuansa pemberdayaan.
Dalam
konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin
populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga
komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik
tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
Di
Indonesia, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dikenal pada tahun
1980-an, namun semakin popular digunakan sejak tahun 1990-an. Kegiatan
Corporate Social Responsibility (CSR) Indonesia dikenal dengan nama CSA (
Corporate Social Activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Kegiatan CSA ini
dapat dikatakan sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan
hampir sama. Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga
pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan
advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Ikatan
Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan
Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA). Secara umum ISRA bertujuan
untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia
dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik
mengenai aktivitas CSR. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif
dan BUMN mendominasi keikutsertaan dalam ISRA.
2.4. Pendorong munculnya Corporate Social
Responsibility
Munculnya
konsep CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang
dapat disingkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam bahasa Inggris berarti tuli),
sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi
(Suharto, 2007:103-104):
1.
Dehumanisasi industri.
2.
Equalisasi hak-hak
publik.
3. Aquariumisasi dunia industri.
4.
Feminisasi dunia kerja.
2.5. Bentuk CSR ( Tanggung Jawab Sosial ) yang
diberikan oleh Perusahaan
Diantaranya yaitu:
1. Kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
2. perbaikan lingkungan,
3. pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu,
4. pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum,
5. sumbangan untuk
desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak,
khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
2.6. Dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate
Social Responsibility
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
2.7. Contoh Corporate Social Responsibility yang
diterapkan oleh Perusahaan di Indonesia
Contoh Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan
Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Pembangunan Jaya Ancol
Hal
terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak
didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus
berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor,
karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga
sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol. Sebagai perusahaan yang memiliki
kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan
sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan /
Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya
hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam
percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan
dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang
menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan. Program CSR Ancol terdiri dari 5
program utama yang meliputi:
1.
Program Pendidikan,
2.
Program Pengelolaan Lingkungan,
3.
Program Sosial Kemasyarakatan,
4.
Kegiatan Operasional
5.
Program Tanggap Darurat.
Seluruh program CSR ini berjalan secara
bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan
dikembangkan, antara lain:
1.
Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL),
2.
SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan
3.
TEENS GO GREEN.
4.
JASINDO
Perusahaan
didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab
ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan
tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan
komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan
pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas
dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan
pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan
melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi
Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi
Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility )
ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang
merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
Kepedulian
terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility
dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR)
menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang
pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud
kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan
perusahaan. Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan
Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di
wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut
bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang
ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling
menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan
manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi,
secara garis besar Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya,
kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak
memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya. Selain itu, Corporate Social
Responsibility merupakan upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan
dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh
pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan.
3.2. Saran
Perusahaan
didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab
ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepada Pemerintah, akan
tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan
komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan
pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Setinggi apapun
reputasi perusahaan, tanpa adanya CSR maka ibarat debu ditengah kota. Untuk
itu, perusahaan perlu melaksanakan CSR guna menjaga hubungan baik dengan
lingkungan sekitar sehingga kesuksesanpun akan mengikutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar