Rabu, 27 November 2019


PENGANTAR BISNIS
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/BISNIS


KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Penulis dalam penyusunan makalah ini  sudah berusaha menyusunnya secara maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari hal tersebut, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dari makalah ini baik dari susunan kalimat maupun penulisannya. Oleh karena itu kami menerima dengan ikhlas segala kritik maupun saran dari pembaca sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Apabila ada kesalahan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan apabila ada kelebihan itu semata-mata datangnya dari Allah SWT. Sekian dan terima kasih.


















BAB I

1.1 Latar Belakang
Semakin berkembangnya dunia perbisnisan di Indonesia, semakin memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya tanggung jawab social perusahaan terkait pengesploitasian lahan – lahan disekitar permukiman warga atau bisa juga dikatakan sebagai bentuk ganti rugi perusahaan untuk beberapa dampak yang ditimbulkan seperti terjadinya kerusakan daerah sekitar akibat adanya persahaan tersebut. Bahwa tidak hanya keuntungan atau profit saja yang harus difikirkan, karena hubungan baik dengan lingkungan eksternal sangatlah penting guna keberlanjutan usaha yang sedang dijalankan.
                        Sesuai dengan paham yang dianut Indonesia yaitu paham demokrasi dimana  didalamnya terdapat tentang HAM yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Bisa disimpulkan bahwa pengolahan perusahaan, profit atau keuntungan  adalah sebagai hak dan tanggung jawab social perusahaan adalah sebagai kewajiban perusahaan. Sehingga dengan adanya penerapan semacam ini, maka kesejahteraan masyarakat akan terlaksana sebgaimana tujuan mendasar perekonomian negara.

1.2 Rumusan Masalah
1.            Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility?
2.            Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responcibility Menurut Para Ahli?
3.            Bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate Social Responsibility?
4.            Apa sajakah yang mendorong terbentuknya Corporate Social Responsibility?
1.3 Tujuan
1.                Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility.
2.                Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Reaponsibility menurut para ahli.
3.                Untuk mengetahui bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate Social Responsibility.
4.                Untuk mengetahui apa sajakah yang mendorong terbentuknya Corporate Social Responsibility.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Corporate Social Responsibility
           Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

2.2. Pengertian Corporate Social Responsibility menurut para Ahli
  1. Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
  2. Menurut Kotler dan Nancy (2005) mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
  3. Menurut World Business Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

2.3. Sejarah Perkembangan Corporate Social Responsibility
          Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
         CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
1.      Profit Mendukung laba perusahaan
2.      People Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3.      Planet meningkatkan kualitas lingkungan
           Pada intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
          Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
        Di Indonesia, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dikenal pada tahun 1980-an, namun semakin popular digunakan sejak tahun 1990-an. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Indonesia dikenal dengan nama CSA ( Corporate Social Activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Kegiatan CSA ini dapat dikatakan sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan hampir sama. Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
         Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA). Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif dan BUMN mendominasi keikutsertaan dalam ISRA.

2.4. Pendorong munculnya Corporate Social Responsibility
          Munculnya konsep CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam bahasa Inggris berarti tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi (Suharto, 2007:103-104):
1.      Dehumanisasi industri.
2.      Equalisasi hak-hak publik.
3.      Aquariumisasi dunia industri.
4.      Feminisasi dunia kerja.

2.5. Bentuk CSR ( Tanggung Jawab Sosial ) yang diberikan oleh Perusahaan
Diantaranya yaitu:
1.      Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
2.      perbaikan lingkungan,
3.      pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,
4.      pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum,
5.      sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

2.6. Dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility
        CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

2.7. Contoh Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh Perusahaan di Indonesia
Contoh Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Pembangunan Jaya Ancol
          Hal terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol. Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan. Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi:
1.      Program Pendidikan,
2.      Program Pengelolaan Lingkungan,
3.      Program Sosial Kemasyarakatan,
4.      Kegiatan Operasional
5.      Program Tanggap Darurat.
Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan, antara lain:
1.      Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL),
2.      SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan
3.      TEENS GO GREEN.
4.      JASINDO
        Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
          Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan. Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.



BAB III
PENUTUP
3.1.    Kesimpulan
        Jadi, secara garis besar Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya. Selain itu, Corporate Social Responsibility merupakan upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

3.2.  Saran
          Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepada Pemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Setinggi apapun reputasi perusahaan, tanpa adanya CSR maka ibarat debu ditengah kota. Untuk itu, perusahaan perlu melaksanakan CSR guna menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar sehingga kesuksesanpun akan mengikutinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS PERPAJAKAN “ Contoh Kasus Tax Avoidance dan Tax Evasion” Contoh Kasus Tax Avoidance "Gelombang Penghindaran Pajak d...