Rabu, 27 November 2019

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan Makalah tentang ``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´, yang di buat dengan bentuk yang sederhana.
Dalam  Makalah tentang ``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´ ini terdapat pengertian- pengertian tentang  keselamatan dan kesehatan dalam kerja  dan undang-undang yang menyusunnya.
Sesungguhnya pembuatan Makalah ini semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban seorang mahasiswa.
Pembuatan makalah ini  di bantu oleh berbagai pihak  yang bersangkutan. Dalam hal ini penulis mengucapkan terima kasih.




Penulis, 25 Oktober 2018


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 3
A.    Latar Belakang ................................................................................ 3
B.     Rumusan Masalah ........................................................................... 3                   
C.     Tujuan ............................................................................................. 3
D.    Manfaat ........................................................................................... 3
BAB  II PEMBAHASAN ......................................................................... 4
A.    Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .............................. 4
B.     Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .................................... 5
C.     Urgensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ................................... 6
D.    Usaha meningkatkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .............. 8
E.     Penyebab Timbulnya Kecelakaan ................................................... 8
F.      Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ................................... 9
BAB III PENUTUP .....................................................................................
A.    Kesimpulan ................................................................................... 12
B.     Saran ............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dunia kerja merupakan dunia yang penuh dengan tantangan. Melalui dunia kerja, kompetensi seorang karyawan akan diuji dan dipertaruhkan kredibilitasnya. Bagi mereka yang mampu bertahan merekalah yang nantinya akan tetap bertengger di puncak kejayaan. Demikian sebaliknya, namun sepandai dan secerdik apapun setrategi yang digunakan untuk tetap bertengger, pastinya juga akan menuai titik-titik kelemahan.
Titik-titik kelemahan ini erat kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Maka dari itu, dalam hal ini perlu dibahas mengenai keselamatan dan kesehatan. Dengan begitu, akan memudahkan mahasiswa ketika mulai berkecimpung di dunia kerjaSehingga nantinya dapat bekerja dengan penuh kehati-hatian mengingat tingginya tingkat kecelakaan kerja saat ini. Dengan begitu program keselamatan dan kesehatan kerja (KKK) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawaan yang baik. KKK ini harus ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan, dengan penyuluhan dan pemeliharaan yang baik agar mereka menyadari arti keselamatan kerja dirinya maupun untuk perusahaan.
2.      Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
b.      Apa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja?
c.       Apa urgensi dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja?
d.      Apa saja usaha meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja?
e.       Apa penyebab timbulnya kecelakaan kerja?
f.       Apa saja program keselamatan dan kesehatan kerja?
3.      Tujuan
a.       Agar  mahasiswa memahami maksud keselamatan dan kesehatan kerja.
b.      Agar mahasiswa memahami tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Agar mahasiswa memahami usaha meningkatkan keselamatan dan kesehatan
                        kerja
d.      Agar mahasiswa memahami penyebab timbulnya kecelakaan kerja.
e.       Agar mahasiswa memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Manfaat
a.       Mahasiswa mampu memahami maksud keselamatan dan kesehatan kerja.
b.      Mahasiswa mampu memahami tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Mahasiswa mampu memahami usaha dalam meningkatkan keselamatan dan
            kesehatan kerja.
d.      Mahasiswa mampu memahami penyebab timbulnya kecelakaan kerja.
e.       Mahasiswa mampu memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu aspek penting dalam usaha meningkatkan kesejahteraan, produktivitas kerja, sehingga menjadi suatu kewajiban dari perusahaan untuk meningkatkannya. Sebab, bilamana dilihat dari sasaran MSDM sebagai filosofi dalam melakukan berbagai programnya, yaitu sasaran organisasi, individu, sosial, dan fungsional, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dari aspek organisasi akan dapat meningkatkan produktivitas pegawai, mengurangi biaya-biaya akibat kelalaian kerja, dan mengurangi kesalahan. Berikut definisi keselamatan dan kesehatan kerja menurut para ahli:
1.      Mangkunegara
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
2.      Suma’mur (1981)
Keselamatan kerja merupaan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4.      Mathis dan Jackson
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
5.      Ridley, John (1983)
Mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
6.      Jackson
Kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
7.      Ditinjau dari sudut keilmuan
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.

Melalui penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
Selanjutnya kelompok kami menyimpulkan bahwa pengertian dari manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dalam konteks pendidikan adalah suatu rangkaian proses pengelolaan yang tersesun secara sestematis yang bertujuan untuk menciptakan perlindungan dan keamanan sekaligus upaya meminimalirsir resiko kecelakaan dan bahaya pada saat belajar mengajar agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dilihat dari individu, sebagaimana yang dikatakan oleh Maslow, yakni keamanan kerja merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang dapat mempengaruhi motivasi dan kepuasan kerja. Secara sosial pekerja merupakan aset masyarakat sebagai subyek dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan yang terakhir dengan melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan usaha keselamatan kerja dan meningkatkan professionalisme departemen sumber daya manusia dalam mengelola produktivitas.
Hal inilah yang mendorong pentingnya KKK ditanamkan pada diri para karyawan, bahkan perlu diberikan hukuman bagi karyawan yang tidak memakai alat-alat pengaman (seperti masker, sarung tangan, tutup mulut dan hidung) saat bekerja. KKK ini merupakan tindakan control preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik.
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2.      Mematuhi semua syarat dan standar yang ada.
3.      Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang terjadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

B.        TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1.      Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, serta psikologis
2.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, serta seefektif mungkin.
3.      Agar hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.      Agar adanya jamiaan atas pemeliharaan Dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.      Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
6.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yamg disebabkan oleh lingkungaan kerja
7.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.



Tujuan pelayanan keselametan kerja tertera pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja nomer Per-01/Men/1979, adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaan.
2.      Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaatau lingkungan kerja.
3.      Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
C.        URGENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja berawal daru Undang-Undang No 14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan atas perlindungan keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, dan Agama.”  Undang-undang tersebut kemudian diperbarui dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Ada beberapa hal yang telah diatur dalam Undang-undang  nomer 1 tahun 1970 yaitu:
1.      Ruang lingkup keselamatan kerja. Meliputi segala tempat kerja baik didarat, didalam tanah, di udara, maupun dalam air yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI.
2.      Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
3.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
4.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
5.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja.
6.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
7.      Memelihara kesehatan dan ketertiban.
8.      Pengawasan Undang-undang keselamatan kerja. “direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini. sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan penngawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
9.      Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi.


10.  Setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja di dinas yang terkait.Undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan kerja, Moral dan Kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia serta nilai-nilai Agama.
Kesehatan dan Keselamatan kerja tidak hanya diatur dalam undang-undang, melainkan diatur juga dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Mentri Tenaga-Kerja nomer Per 01/MEN/1979 tentang pelayanan keselamatan kerja. Tujuan diadakannya pelayanan kesehatan kerja adalah:
1.      Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaannya.
2.      Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.      Meningkatkan kesehatan badan kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Peraturan Mentri Tenaga Kerja nomer Per/02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehat berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan yang lain diantaranya pada Undang-Undang Nomer 7 tahun 1981 Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomer 03/MEN/1984 tentang mekanisme ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan merupakan tujuan dan efesiensi perusahaan yang tercapai apabila semua pihak melakukan tugasnya tenang tenang, tentram dan aman serta tidak khawatir dengan ancaman yang mungkin akan menimpa mereka. Selain itu dengan adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja juga bisa meningkatkan produksi dan produktifitas pekerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1.      Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerjabaik secara fisik, social, maupun psikologi.
2.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerjadigunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
3.      Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
4.      Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan pertisipasi kerja.
6.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.



Melihat urgensi mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, maka disetiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan atau pengurus perusahaan bersama-sama dengan seluruh tenaga kerja serta petugas keselamatan dan kesehatan kerja di tempat  kerja yang bersangkutan.
Petugas tersebut adalah karyawan yang memang mempunyai keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus tempat kerja/perusahaan. Misalnya terhaddap tenaga kerja yang baru, maka ia berkewajiban untuk menjelaskan kondisi dan bahayanya dari pekerjaan tersebut.

D.   USAHA-USAHA DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN 
       KERJA
Usaha-usaha yang diperlukan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai yang berada pada lingkungan yang bebahaya
3.      Mengatur suhu, kelembappan, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup, menyejukkan, dan mencegah kebisingan
4.      Mencegah memberi sesuatu perawatan akan timbulnya penyakit
5.      Memelihara kebersihan dan juga ketertiban
6.      Menciptakan suasana kerja yang menggairahkan semangat kerja pegawai.
E.     PENYEBAB TIMBULNYA KECELAKAAN
Penyebab timbulnya kecelakaan kerja ada tiga yaitu akena prilaku karyawan itu sendiri, kondisi yang tidak aman, dan tindakan tidak aman. Sering terjadi perlakuan karyawan seoerti melakukan tindakan dengan cerobah, tidak mematuhi peraturan kerja, tidak menggunakan alat perlindungan diri.
1.      Kondisi yang tidak aman
Kondisi tidak aman merupakan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang bersumber dari lingkungan pekerjaan. Faktor-faktor tersebut antara lain: peralatan yang rusak, peralatan yang tidak diamankan dengan baik, penerangan yang tidak baik, tempat pemyimpanan barang atau peralatan yang tidak aman. Dan penempatan letak barang atau peralatan yang tidak aman.
Jenis kecelakan yang ditimbulkan dari berbagai bidang industry antara lain terjepit, terlindas, terpotong, tertabrak, terpleset, terkena jatuhan benda keras, terkena benturan benda keras, kurangnya pendengaran dan penglihatan.
2.      Tindakan Tidak Aman
Faktor ini merupakan tindakan manusia sebagai penyebab timbulnya kecelakan kerja. Kebanyakan pekerja mengalami kecelakan kerja diakibatkan oleh tindakan manusia atau pekerja, seperti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai petunjuk


penggunaan alat atau material, tidak menggunaka pelindung diri, membuang benda
sembarangan, tidak mengamankan peralatan dengan baik, bekerja pada posisi dan kecepatan tidak aman, dan bekerja dengan ceroboh. Menurut para ahli dikelompokkan menjadi:
a.       Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
b.      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhiitungkan keselamatanusung atau rusnya
c.       Ruang kerja yanng terlalu padat dan sesak
d.      Pembuangan kotoran dan limbah tidak pada tempatnya
e.       Pengaturan Udara
f.       Pergantian udara di tempat kerja yang kurang baik
g.      Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya
h.      Pengaturan Penerangan
i.        Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat
j.        Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang
k.      Pemakaian Peralatan Kerja
l.        Pengguanaan peralatan kerja yang sudah rusak
m.    Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamatan yang baik
n.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
o.      Kerusaan alat indera, stamina pegawai yang kurang stabil
p.      Emosi pegawai yang tidak stabil.

F.    PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Undang-undang keselamatan kerja UU no. 1 Tahun 1997  yang dikeluarkan oleh pemerintah RI pada tanggal 12 Januari 1970 mengatur masalah-masalah  keselamatan kerja di dalam tempat kerja. Tujuan undang-undang ini ialah perubahan pengawasan yang bersifat preventif. Pasal 3 Undang-undang tersebut antara lain mencakup syarat-syarat  keselamatan kerja.
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.      Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.      Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri kepada para pekerja.
7.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebarluaskan suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut, atau radiasi, suara, dan getaran.
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.


9.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.  Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
11.  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12.  Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13.  Memperoleh keserasian antara proses kerja
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, datau barang.
15.  Mengamankan dan memelihara semua segala jenis bangunan.
16.  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar maut, perlakuan, dan penyimpanan barang.
17.  Mencegah terkena aliran listrik.
18.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi berbahaya tinggi.
Program-program keselamatan kerja di bagi menjadi dua bentuk. Pertama, membuat kondisi kerja aman (safety condition), antara lain dengan mempergunakan mesin-mesin yang dilengkapi dengan alat-alat pengaman (safety defice); menggunakan alat-alat yang lebih baik; mengatur lay out pabrik, dan penerangan sebaik mungkin; lantai, tangga, dijaga agar bebas dari air, minyak, dan gemuk; melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik; dan menggunakan petunjuk-petunjuk dan  peralatan keamanan.
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengandalikan praktik-praktik manusia agar bertindak aman (safety act). Pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara mendidik para karyawan dalam hal keamanan; memberlakukan larangan-larangan secara keras; memasang poster-poster dan kartun untuk selalu mengingatkan tentang keamanan; menunjukan gambar-gambar karyawan yang cidera, dan data statistik kecelakaan, dan sebagainya.
Kesehatan kerja menyangkut  kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Kesehatan para karyawan (employee health) bisa terganggu karena stres, penyakit, maupun kecelakaan. Kesehatan karyawan yang buruk akan mengakibatkan kecenderungan tingkat absensi yang tinggi dan produksi yang rendah.
1.      Kesehatan Fisik
Program kesehatan fisik berkaitan erat dengan lingkungan . karena program kesehatan dapat dilakukan dengan penciptaan lingkungan kerja yang sehat. Hal ini menjaga kesehatan karyawan dari gangguan-gangguan penglihatan, pendengaran, kelelahan, dan lain-lain. Penciptaan lingkungan yang sehat  secara tidak langsung akan mempertahankan atau meningkatkan produktivitas. Kegiatan-kegiatan pengaturan lingkungan ini mencakup pengendalian suara, pelayanan kebutuhan karyawan, pemeliharaan kebersihan lingkungan dan penyediaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan karyawan seperti kamar mandi, ruang ganti pakaian, dan sebagainya.


2.   Kesehatan Mental
Kesehatan mental karyawan perlu dilakukan dan diperlukan pula tenaga-tenaga ahli di bidang psikiatri . kondisi mental seseorang juga sangat mempengaruhi prestasi kerjanya. Kondisi mental yang buruk nampak pada gejala-gejala tingkat tingginya kecelakaan, seringnya tidak masuk kerja, dan datang terlambat.
Perubahan sosial-ekonomi membawa pengaruh pada masyarakat. Karyawan sebagai anggota masyarakat ikut pula terpengaruh . dengan demikian banyak masalah yang harus dihadapi dan ini membawa pengaruh pula pada kondisi mental karyawan. Untuk itu program kesehatan mental perlu dilakukan salah satu atau keseluruhan cara berikut:
a.       Menyediakan psikiaters untuk konsultasi
b.      Bekerja sama dengan psikiaters di luar perusahaan atau  di lembaga
konsultasi
c.       Mendidik para karyawan akan arti pentingnya kesehtan mental.
d.      Mengembangkan diri dan memelihara program-program human
relation yang baik.

























BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan pengertian dari manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dalam konteks pendidikan adalah suatu rangkaian proses pengelolaan yang tersesun secara sestematis yang bertujuan untuk menciptakan perlindungan dan keamanan sekaligus upaya meminimalirsir resiko kecelakaan dan bahaya pada saat belajar mengajar agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tujuan diadakannya manajemen keselamatan dan kesehatan erja diantarannya ialah agar setiap pegawai mendapat jaminan  keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, serta psikologis dengan begitu para pekerja dapat melaksanakan aktivitas kerja dengan penuh kegairahan disamping itu juga akan mampu meminimalirsir adanya kerugian-kerugian dari dampak yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Urgensi Kesehatan dan keselamatan kerja sudah tertera dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan kerja, Moral dan Kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia serta nilai-nilai Agama.
Usaha untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya:
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai
3.      Mencegah memberi sesuatu perawatan akan timbulnya penyakit
4.      Memelihara kebersihan dan juga ketertibanMenciptakan suasana kerja
     yang  menggairahkan semangat kerja pegawai.
5.      Dan lain-lain.
Penyebab timbulnya kecelakaan kerja ada tiga yaitu akena prilaku karyawan itu sendiri, kondisi yang tidak aman, dan tindakan tidak aman. Sering terjadi perlakuan karyawan seoerti melakukan tindakan dengan cerobah, tidak mematuhi peraturan kerja, tidak menggunakan alat perlindungan diri.
Program-program keselamatan kerja di bagi menjadi dua bentuk. Pertama,membuat kondisi kerja aman (safety condition), antara lain dengan mempergunakan mesin-mesin yang dilengkapi dengan alat-alat pengaman (safety defice); menggunakan alat-alat yang lebih baik; mengatur lay out pabrik, dan penerangan sebaik mungkin; lantai, tangga, dijaga agar bebas dari air. Kedua, melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengandalikan praktik-praktik manusia agar bertindak aman (safety act).




B.     KRITIK DAN SARAN
Demikianlah uraian singkat mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Pemakalah sadar bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang kami harapkan dari para pembaca, guna perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga apa yang kami tulis dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.




































DAFTAR PUSTAKA

Anwar Prabu Mangkunegara. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan.Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007.
Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya Manusia. .Jakarta: PT Aksara Pratama.2012.
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.
Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: CV Haji Mas Agung. 1990.
Marihot Tua Efendi Hariandja. Manajemen Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan,  Penkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo. 2002.
Moh. Agus Tulus. Manajemn Sumber Daya Manusi.  Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1996.
Syukra Alhamda dan Yustina Sriani. Buku Ajar Ilmu Kesehatan Masyarakat. . Jakarta: CV Haji Mas Agung. 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS PERPAJAKAN “ Contoh Kasus Tax Avoidance dan Tax Evasion” Contoh Kasus Tax Avoidance "Gelombang Penghindaran Pajak d...