KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan Makalah tentang
``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´, yang di buat dengan bentuk yang sederhana.
Dalam Makalah
tentang ``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´ ini terdapat pengertian- pengertian
tentang keselamatan dan kesehatan dalam kerja dan undang-undang
yang menyusunnya.
Sesungguhnya pembuatan
Makalah ini semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban seorang mahasiswa.
Pembuatan makalah
ini di bantu oleh berbagai pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini
penulis mengucapkan terima kasih.
Penulis, 25 Oktober
2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 3
A.
Latar Belakang ................................................................................ 3
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 3
C. Tujuan ............................................................................................. 3
D. Manfaat ........................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................... 4
A.
Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .............................. 4
B.
Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja .................................... 5
C.
Urgensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ................................... 6
D.
Usaha meningkatkan Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja .............. 8
E.
Penyebab Timbulnya Kecelakaan ................................................... 8
F. Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
................................... 9
BAB III PENUTUP .....................................................................................
A.
Kesimpulan ................................................................................... 12
B.
Saran ............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dunia kerja merupakan dunia yang penuh dengan tantangan. Melalui
dunia kerja, kompetensi seorang karyawan akan diuji dan dipertaruhkan
kredibilitasnya. Bagi mereka yang mampu bertahan merekalah yang nantinya akan
tetap bertengger di puncak kejayaan. Demikian sebaliknya, namun sepandai dan
secerdik apapun setrategi yang digunakan untuk tetap bertengger, pastinya juga
akan menuai titik-titik kelemahan.
Titik-titik kelemahan ini erat kaitannya dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Maka dari itu, dalam hal ini perlu dibahas mengenai
keselamatan dan kesehatan. Dengan begitu, akan memudahkan mahasiswa ketika
mulai berkecimpung di dunia kerja. Sehingga nantinya dapat bekerja
dengan penuh kehati-hatian mengingat tingginya tingkat kecelakaan kerja saat
ini. Dengan begitu program keselamatan dan kesehatan kerja (KKK) akan
menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawaan yang baik. KKK ini harus
ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan, dengan penyuluhan dan
pemeliharaan yang baik agar mereka menyadari arti keselamatan kerja dirinya
maupun untuk perusahaan.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan keselamatan dan
kesehatan kerja?
b.
Apa tujuan dari keselamatan dan kesehatan
kerja?
c.
Apa urgensi dari manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja?
d.
Apa saja usaha meningkatkan keselamatan dan
kesehatan kerja?
e.
Apa penyebab timbulnya kecelakaan kerja?
f.
Apa saja program keselamatan dan kesehatan
kerja?
3.
Tujuan
a. Agar mahasiswa memahami maksud keselamatan dan
kesehatan kerja.
b.
Agar mahasiswa memahami tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja.
c.
Agar mahasiswa memahami usaha meningkatkan keselamatan
dan kesehatan
kerja
d.
Agar mahasiswa memahami penyebab timbulnya
kecelakaan kerja.
e.
Agar mahasiswa memahami program keselamatan
dan kesehatan kerja.
4.
Manfaat
a.
Mahasiswa mampu memahami maksud keselamatan
dan kesehatan kerja.
b.
Mahasiswa mampu memahami tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja.
c.
Mahasiswa mampu memahami usaha dalam
meningkatkan keselamatan dan
kesehatan kerja.
d.
Mahasiswa mampu memahami penyebab timbulnya
kecelakaan kerja.
e.
Mahasiswa mampu memahami program keselamatan
dan kesehatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu aspek penting dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan, produktivitas kerja, sehingga menjadi suatu
kewajiban dari perusahaan untuk meningkatkannya. Sebab, bilamana dilihat dari
sasaran MSDM sebagai filosofi dalam melakukan berbagai programnya, yaitu
sasaran organisasi, individu, sosial, dan fungsional, peningkatan keselamatan
dan kesehatan kerja dari aspek organisasi akan dapat meningkatkan produktivitas
pegawai, mengurangi biaya-biaya akibat kelalaian kerja, dan mengurangi
kesalahan. Berikut definisi keselamatan dan kesehatan kerja menurut para ahli:
1.
Mangkunegara
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga
kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk
menuju masyarakat adil dan makmur.
2.
Suma’mur (1981)
Keselamatan kerja merupaan rangkaian usaha untuk menciptakan
suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di
perusahaan yang bersangkutan.
3.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4.
Mathis dan Jackson
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan
adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara
umum.
5.
Ridley, John (1983)
Mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut.
6.
Jackson
Kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
7.
Ditinjau dari sudut
keilmuan
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja di tempat kerja.
Melalui penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk
menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik
fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan
lingkungan.
Selanjutnya kelompok kami menyimpulkan bahwa pengertian dari
manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja dalam konteks pendidikan adalah suatu
rangkaian proses pengelolaan yang tersesun secara sestematis yang bertujuan
untuk menciptakan perlindungan dan keamanan sekaligus upaya meminimalirsir
resiko kecelakaan dan bahaya pada saat belajar mengajar agar proses
pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dilihat dari individu, sebagaimana yang dikatakan oleh Maslow,
yakni keamanan kerja merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang dapat
mempengaruhi motivasi dan kepuasan kerja. Secara sosial pekerja merupakan aset
masyarakat sebagai subyek dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dan yang terakhir dengan melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan usaha
keselamatan kerja dan meningkatkan professionalisme departemen sumber daya
manusia dalam mengelola produktivitas.
Hal inilah yang mendorong pentingnya KKK ditanamkan pada diri
para karyawan, bahkan perlu diberikan hukuman bagi karyawan yang tidak memakai
alat-alat pengaman (seperti masker, sarung tangan, tutup mulut dan hidung) saat
bekerja. KKK ini merupakan tindakan control preventif yang mendorong
terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik.
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan
kerja dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat
bagi pekerja.
2.
Mematuhi semua syarat dan standar yang ada.
3.
Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang
terjadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
B.
TUJUAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, serta psikologis
2.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya, serta seefektif mungkin.
3.
Agar hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.
Agar adanya jamiaan atas pemeliharaan Dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja,
dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yamg
disebabkan oleh lingkungaan kerja
7.
Agar setiap pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja.
Tujuan pelayanan
keselametan kerja tertera pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja nomer Per-01/Men/1979,
adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam
penyesuaian diri dengan pekerjaan.
2.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap
gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaatau lingkungan kerja.
3.
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental,
dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.
Memberikan pengobatan dan perawatan serta
rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
C.
URGENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat
penting dalam ketenagakerjaan. Berbagai ketentuan yang mengatur tentang
kesehatan dan keselamatan kerja berawal daru Undang-Undang No 14 tahun 1969
tentang pokok-pokok ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam pasal 9 bahwa “setiap
tenaga kerja berhak mendapatkan atas perlindungan keselamatan, kesehatan dan
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat,
manusia, dan Agama.” Undang-undang tersebut kemudian diperbarui dengan
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Ada beberapa hal yang telah diatur dalam Undang-undang
nomer 1 tahun 1970 yaitu:
1.
Ruang lingkup keselamatan kerja. Meliputi
segala tempat kerja baik didarat, didalam tanah, di udara, maupun dalam air
yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI.
2.
Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
3.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
4.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
5.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada
pekerja.
6.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
7.
Memelihara kesehatan dan ketertiban.
8.
Pengawasan Undang-undang keselamatan kerja.
“direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini. sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan penngawasan
langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
9.
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk
Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan kerja untuk mengembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau
pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan
dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi.
10. Setiap kecelakaan
kerja harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja di
dinas yang terkait.Undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 mengatur bahwa
setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
Keselamatan kerja, Moral dan Kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat,
martabat, manusia serta nilai-nilai Agama.
Kesehatan dan Keselamatan kerja tidak hanya diatur dalam undang-undang,
melainkan diatur juga dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan
Mentri Tenaga-Kerja nomer Per 01/MEN/1979 tentang pelayanan keselamatan kerja.
Tujuan diadakannya pelayanan kesehatan kerja adalah:
1.
Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam
penyesuaian diri dengan pekerjaannya.
2.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap
gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3.
Meningkatkan kesehatan badan kondisi mental
dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4.
Memberikan pengobatan dan perawatan serta
rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Peraturan Mentri Tenaga Kerja nomer Per/02/MEN/1979 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehat berkala,
pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan yang lain diantaranya pada Undang-Undang
Nomer 7 tahun 1981 Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja
Nomer 03/MEN/1984 tentang mekanisme ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi
perusahaan merupakan tujuan dan efesiensi perusahaan yang tercapai apabila
semua pihak melakukan tugasnya tenang tenang, tentram dan aman serta tidak
khawatir dengan ancaman yang mungkin akan menimpa mereka. Selain itu dengan
adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja juga bisa meningkatkan produksi
dan produktifitas pekerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah:
1.
Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan
keselamatan dan kesehatan kerjabaik secara fisik, social, maupun psikologi.
2.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan
kerjadigunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
3.
Agar semua hasil produksi di pelihara
keamanannya.
4.
Adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian
kerja, dan pertisipasi kerja.
6.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.
Agar setiap pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja.
Melihat urgensi mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan
kerja, maka disetiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan
keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan atau
pengurus perusahaan bersama-sama dengan seluruh tenaga kerja serta petugas
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan.
Petugas tersebut adalah karyawan yang memang mempunyai keahlian
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus
tempat kerja/perusahaan. Misalnya terhaddap tenaga kerja yang baru, maka ia
berkewajiban untuk menjelaskan kondisi dan bahayanya dari pekerjaan tersebut.
D. USAHA-USAHA
DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
Usaha-usaha yang diperlukan dalam meningkatkan keselamatan dan
kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.
Memberikan peralatan perlindungan diri untuk
pegawai yang berada pada lingkungan yang bebahaya
3.
Mengatur suhu, kelembappan, kebersihan udara,
penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup, menyejukkan, dan
mencegah kebisingan
4.
Mencegah memberi sesuatu perawatan akan
timbulnya penyakit
5.
Memelihara kebersihan dan juga ketertiban
E. PENYEBAB TIMBULNYA KECELAKAAN
Penyebab timbulnya kecelakaan kerja ada tiga yaitu akena prilaku
karyawan itu sendiri, kondisi yang tidak aman, dan tindakan tidak aman. Sering
terjadi perlakuan karyawan seoerti melakukan tindakan dengan cerobah, tidak mematuhi
peraturan kerja, tidak menggunakan alat perlindungan diri.
1.
Kondisi yang tidak
aman
Kondisi tidak aman merupakan penyebab terjadinya kecelakaan
kerja yang bersumber dari lingkungan pekerjaan. Faktor-faktor tersebut antara
lain: peralatan yang rusak, peralatan yang tidak diamankan dengan baik,
penerangan yang tidak baik, tempat pemyimpanan barang atau peralatan yang tidak
aman. Dan penempatan letak barang atau peralatan yang tidak aman.
Jenis kecelakan yang ditimbulkan dari berbagai bidang industry
antara lain terjepit, terlindas, terpotong, tertabrak, terpleset, terkena
jatuhan benda keras, terkena benturan benda keras, kurangnya pendengaran dan
penglihatan.
2.
Tindakan Tidak Aman
Faktor ini merupakan tindakan manusia sebagai penyebab timbulnya
kecelakan kerja. Kebanyakan pekerja mengalami kecelakan kerja diakibatkan oleh
tindakan manusia atau pekerja, seperti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai
petunjuk
penggunaan
alat atau material, tidak menggunaka pelindung diri, membuang benda
sembarangan,
tidak mengamankan peralatan dengan baik, bekerja pada posisi dan kecepatan
tidak aman, dan bekerja dengan ceroboh. Menurut para ahli dikelompokkan
menjadi:
a.
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
b.
Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang
berbahaya kurang diperhiitungkan keselamatanusung atau rusnya
c.
Ruang kerja yanng terlalu padat dan sesak
d.
Pembuangan kotoran dan limbah tidak pada
tempatnya
e.
Pengaturan Udara
f.
Pergantian udara di tempat kerja yang kurang
baik
g.
Suhu udara yang tidak dikondisikan
pengaturannya
h.
Pengaturan Penerangan
i.
Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang
tidak tepat
j.
Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang
k.
Pemakaian Peralatan Kerja
l.
Pengguanaan peralatan kerja yang sudah rusak
m.
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa
pengamatan yang baik
n.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
o.
Kerusaan alat indera, stamina pegawai yang
kurang stabil
p.
Emosi pegawai yang tidak stabil.
F. PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Undang-undang keselamatan kerja UU no. 1 Tahun 1997 yang
dikeluarkan oleh pemerintah RI pada tanggal 12 Januari 1970 mengatur
masalah-masalah keselamatan kerja di dalam tempat kerja. Tujuan
undang-undang ini ialah perubahan pengawasan yang bersifat preventif. Pasal 3
Undang-undang tersebut antara lain mencakup syarat-syarat keselamatan
kerja.
1. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan.
2.
Mencegah, mengurangi, dan memadamkan
kebakaran.
3.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.
Memberi alat-alat perlindungan diri kepada
para pekerja.
7.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau
menyebarluaskan suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar laut, atau radiasi, suara, dan getaran.
8.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang
baik.
11.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12.
Memelihara kebersihan, kesehatan, dan
ketertiban.
13.
Memperoleh keserasian antara proses kerja
14.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman, datau barang.
15.
Mengamankan dan memelihara semua segala jenis
bangunan.
16.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar
maut, perlakuan, dan penyimpanan barang.
17.
Mencegah terkena aliran listrik.
18.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamatan
pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi berbahaya tinggi.
Program-program keselamatan kerja di bagi menjadi dua
bentuk. Pertama, membuat kondisi kerja aman (safety
condition), antara lain dengan mempergunakan mesin-mesin yang
dilengkapi dengan alat-alat pengaman (safety defice); menggunakan
alat-alat yang lebih baik; mengatur lay out pabrik, dan
penerangan sebaik mungkin; lantai, tangga, dijaga agar bebas dari air, minyak,
dan gemuk; melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik; dan menggunakan
petunjuk-petunjuk dan peralatan keamanan.
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengandalikan
praktik-praktik manusia agar bertindak aman (safety act). Pencegahan ini
dapat dilakukan dengan cara mendidik para karyawan dalam hal keamanan;
memberlakukan larangan-larangan secara keras; memasang poster-poster dan kartun
untuk selalu mengingatkan tentang keamanan; menunjukan gambar-gambar karyawan
yang cidera, dan data statistik kecelakaan, dan sebagainya.
Kesehatan kerja menyangkut kesehatan fisik maupun
kesehatan mental. Kesehatan para karyawan (employee health) bisa
terganggu karena stres, penyakit, maupun kecelakaan. Kesehatan karyawan yang
buruk akan mengakibatkan kecenderungan tingkat absensi yang tinggi dan produksi
yang rendah.
1.
Kesehatan Fisik
Program kesehatan fisik berkaitan erat dengan lingkungan .
karena program kesehatan dapat dilakukan dengan penciptaan lingkungan kerja
yang sehat. Hal ini menjaga kesehatan karyawan dari gangguan-gangguan
penglihatan, pendengaran, kelelahan, dan lain-lain. Penciptaan lingkungan yang
sehat secara tidak langsung akan mempertahankan atau meningkatkan
produktivitas. Kegiatan-kegiatan pengaturan lingkungan ini mencakup
pengendalian suara, pelayanan kebutuhan karyawan, pemeliharaan kebersihan
lingkungan dan penyediaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan karyawan seperti
kamar mandi, ruang ganti pakaian, dan sebagainya.
2.
Kesehatan Mental
Kesehatan mental karyawan perlu dilakukan dan diperlukan pula
tenaga-tenaga ahli di bidang psikiatri . kondisi mental seseorang juga sangat
mempengaruhi prestasi kerjanya. Kondisi mental yang buruk nampak pada
gejala-gejala tingkat tingginya kecelakaan, seringnya tidak masuk kerja, dan
datang terlambat.
Perubahan sosial-ekonomi membawa pengaruh pada masyarakat.
Karyawan sebagai anggota masyarakat ikut pula terpengaruh . dengan demikian
banyak masalah yang harus dihadapi dan ini membawa pengaruh pula pada kondisi
mental karyawan. Untuk itu program kesehatan mental perlu dilakukan salah satu
atau keseluruhan cara berikut:
a.
Menyediakan psikiaters untuk konsultasi
b.
Bekerja sama dengan psikiaters di luar
perusahaan atau di lembaga
konsultasi
c.
Mendidik para karyawan akan arti pentingnya
kesehtan mental.
d.
Mengembangkan diri dan memelihara program-program human
relation yang baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu usaha dan upaya
untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya
baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat
dan lingkungan. Sedangkan pengertian dari manajemen Keselamatan dan kesehatan
kerja dalam konteks pendidikan adalah suatu rangkaian proses pengelolaan yang
tersesun secara sestematis yang bertujuan untuk menciptakan perlindungan dan
keamanan sekaligus upaya meminimalirsir resiko kecelakaan dan bahaya pada saat
belajar mengajar agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan
efisien.
Tujuan diadakannya manajemen keselamatan dan kesehatan erja
diantarannya ialah agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, serta psikologis dengan begitu para
pekerja dapat melaksanakan aktivitas kerja dengan penuh kegairahan disamping
itu juga akan mampu meminimalirsir adanya kerugian-kerugian dari dampak yang
diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Urgensi Kesehatan dan keselamatan kerja sudah tertera dalam
Undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 mengatur bahwa setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan
kerja, Moral dan Kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat,
manusia serta nilai-nilai Agama.
Usaha untuk
meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya:
1. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
2. Memberikan peralatan
perlindungan diri untuk pegawai
3. Mencegah memberi
sesuatu perawatan akan timbulnya penyakit
4. Memelihara kebersihan
dan juga ketertibanMenciptakan suasana kerja
yang menggairahkan semangat kerja pegawai.
5. Dan lain-lain.
Penyebab timbulnya kecelakaan kerja ada tiga yaitu akena prilaku
karyawan itu sendiri, kondisi yang tidak aman, dan tindakan tidak aman. Sering
terjadi perlakuan karyawan seoerti melakukan tindakan dengan cerobah, tidak
mematuhi peraturan kerja, tidak menggunakan alat perlindungan diri.
Program-program keselamatan kerja di bagi menjadi dua
bentuk. Pertama,membuat kondisi kerja aman (safety
condition), antara lain dengan mempergunakan mesin-mesin yang
dilengkapi dengan alat-alat pengaman (safety defice); menggunakan
alat-alat yang lebih baik; mengatur lay out pabrik, dan
penerangan sebaik mungkin; lantai, tangga, dijaga agar bebas dari air. Kedua, melakukan
kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengandalikan praktik-praktik manusia
agar bertindak aman (safety act).
B.
KRITIK DAN SARAN
Demikianlah uraian singkat mengenai keselamatan dan kesehatan
kerja. Pemakalah sadar bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang kami harapkan dari para pembaca,
guna perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga apa yang kami tulis dapat
bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Prabu Mangkunegara. Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan.Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007.
Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya
Manusia. .Jakarta: PT Aksara Pratama.2012.
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.
Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: CV Haji Mas Agung. 1990.
Marihot Tua Efendi Hariandja. Manajemen
Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan, Penkompensasian, dan
Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo. 2002.
Moh. Agus Tulus. Manajemn Sumber Daya
Manusi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1996.
Syukra Alhamda dan Yustina Sriani. Buku
Ajar Ilmu Kesehatan Masyarakat. . Jakarta: CV Haji Mas Agung. 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar