Rabu, 27 November 2019


1.      PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang – undang atau oleh masyarAakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah disebut hubungan hukum.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
ü  Perikatan yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
ü  Perikatan yang timbul dari undang – undang.
ü  Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.

3.      AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
ü  Asas kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
ü  Asas Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan.

4.      WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
ü  Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
ü  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
ü  Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
ü  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

ü  Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
ü  Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
ü  Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar   kesalahan salah satu pihak.

5.      HAPUSNYA PERIKATAN
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Melakuka pembayaran,
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,
c.       Pembaharuan utang,
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi,
e.       Percampuran utang,
f.       Pembebasan utang,
g.      Musnahnya barang yang terutang,
h.      Batal/pembatalan, dll.

Ø  Kronologis Kasus
Pada awal PT margo squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang  meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT margo squre adalah Bapak ilham, yang tinggal di kemang, Jakarta.
            Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. 
Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda Rp.90.000,00  perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon eber  No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak margo squre telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut. 
Hingga 10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola margo squre, yang mengajak ilham meramaikan pertokoan itu. 
Pihak pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa.  Selain itu, pengelola margo squre menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok. 

Ø  Analisis kasus 
Setelah pihak PT margo squre mengajak ilham untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Depok, maka secara tidak langsung PT margo squre telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Ilham yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT margo squre dan ilham mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT margo squre dan ilham tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.         Suatu hal tertentu;
4.         Suatu sebab yang halal.
­­­­­­­­­
Ø  KESIMPULAN
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT margo squre dan ilham dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT margo squre yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Ilham tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT margo squre,dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Ilham bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Ø  SARAN
Dengan alasan inilah pihak PT margo squre setempat melakukan penutupan PINK CELL secara paksa dan menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT margo squre bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa .Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT margo squre bisa menuntut kepada ILHAM yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT MARGO SQURE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS PERPAJAKAN “ Contoh Kasus Tax Avoidance dan Tax Evasion” Contoh Kasus Tax Avoidance "Gelombang Penghindaran Pajak d...