1. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti jal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang lain. Hal yang mengikat itu menurut
kenyatannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa
peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi atau meninggalnya seseorang. Karena
hal mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang – undang atau oleh masyarAakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
Dan demikian perikatan yang terjadi antara satu dengan yang lainnya itulah
disebut hubungan hukum.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
ü Perikatan
yang timbul karena adanya sebuah perjanjian (persetujuan).
ü Perikatan
yang timbul dari undang – undang.
ü Perikatan
terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena melanggar hukum.
3. AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
ü Asas
kebebasan berkontrak, yaitu azas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang
dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam
undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338
KUHPdt).
ü Asas
Konsesualisme, yaitu azas yang dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus
verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya
perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan.
4. WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
ü Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
ü Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
ü Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
ü Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni :
ü Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
ü Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
ü Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak.
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Cara penghapusan suatu
perikatan adalah sebagai berikut :
a.
Melakuka
pembayaran,
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,
c.
Pembaharuan
utang,
d.
Perjumpaan utang
atau kompensasi,
e.
Percampuran
utang,
f.
Pembebasan
utang,
g.
Musnahnya barang
yang terutang,
h.
Batal/pembatalan,
dll.
Ø Kronologis Kasus
Pada
awal PT margo squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola
merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya
adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek
pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT margo squre adalah Bapak ilham, yang tinggal di kemang,
Jakarta.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Ilham
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap bulan terhitung
sejak Mei 1988 s/d 30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda Rp.90.000,00 perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte
Notaris reymoon eber No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham
ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak margo squre telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan,
menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun
pengelola margo squre berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku
dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga
10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44
kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola margo squre, yang mengajak ilham meramaikan
pertokoan itu.
Pihak
pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa. Selain itu,
pengelola margo squre menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok.
Ø Analisis kasus
Setelah
pihak PT margo squre mengajak ilham untuk meramaikan sekaligus berjualan di
komplek pertokoan di pusat kota Depok, maka secara tidak langsung PT margo
squre telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Ilham yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338
BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT margo squre dan ilham
mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi
perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT margo squre dan ilham tersebut dianggap sudah memenuhi
syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Ø KESIMPULAN
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan,
karena pihak PT margo squre dan ilham dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT margo
squre yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Ilham tidak pernah memenuhi
kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT margo squre,dia tidak
pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap
berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Ilham bisa
dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Ø SARAN
Dengan
alasan inilah pihak PT margo squre setempat melakukan penutupan PINK CELL
secara paksa dan menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita
kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT margo squre bisa
dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa .Dalam pada itu si piutang
adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim
untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT margo squre bisa menuntut kepada ILHAM yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT MARGO SQURE.
Dari pasal diatas, maka pihak PT margo squre bisa menuntut kepada ILHAM yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT MARGO SQURE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar